Peraturan Bupati Cirebon Nomor 39 Tahun 2021 mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, selengkapnya seperti disajikan berikut.
1. KEPALA DINAS
(1) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kepala Dinas mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan bahan perencanaan pada Dinas Pertanian;
b perumusan kebijakan bidang pertanian;
c. penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian;
d pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
e. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian;
f. pembinaan dan pengawasan perizinan usaha pertanian;
g. pelaksanaan penyuluhan pertanian;
h. pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian;
i. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Dinas Pertanian; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
2. SEKRETARIAT DINAS
(1) Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretariat Dinas mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, dan perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanian.
(3) Sekretariat Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
a. perumu san bahan perencanaan pada Sekretariat Dinas;
b. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanian;
c. pengendalian pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumah tanggaan;
d. pengendalian pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pengendalian pelaksanaan pengelolaan kearsipan, keprotokolan dan kehumasan;
f. pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian;
g. pengendalian pengelolaan administrasi keuangan dan pengelolaan aset/barang milik daerah;
h. perumusan dan pengoordinasian penyusunan perencanaan dan penganggaran;
i. pengoordinasian pelaksanaan penyusunan dan pelaporan kinerja dan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
j. pengoordinasian penyusunan penataan organisasi dan tata laksana;
k. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Dinas; dan
1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
(1) Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
(2) Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan pengelolaan prasarana dan sarana pertanian.
(3) Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (2), menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan bahan perencanaan pada Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian;
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana pertanian;
c. penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
d. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
e. penyediaan, pengawasan, dan bimbingan pengunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
f. pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
g. pemberian fasilitasi investasi pertanian;
h. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
4. Bidang Tanaman Pangan
(1) Bidang Tanaman Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
(2) Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan tanaman pangan.
(3) Bidang Tanaman Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan bahan perencanaan pada Bidang Tanaman Pangan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan;
c. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih tanaman pangan;
d. pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman pangan;
e. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi tanaman pangan;
f. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim tanaman pangan;
g. pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
h. pemberian izin usaha/ rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan;
i. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Tanaman Pangan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
5. Bidang Hortikultura dan Perkebunan
1) Bidang Hortikultura dan Perkebunan dipimpin oleh Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
2) Bidang Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan hortikultura dan perkebunan yang meliputi produksi tanaman hortikultura, produksi tanaman perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura dan perkebunan.
3) Bidang Hortikultura dan Perkebunan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (2), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan bahan perencanaan pada Bidang Hortikultura dan Perkebunan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang hortikultura dan perkebunan;
c. penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hortikultura dan perkebunan;
d. pengoordinasian dalam merencanakan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang hortikultura dan perkebunan;
e. pengoordinasian dalam merencanakan pengawasan peredaran dan sertifikasi benih di bidang v hortikultura dan perkebunan;
f. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang hortikultura dan perkebunan;
g. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang hortikultura dan perkebunan;
h. pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura dan perkebunan;
i. pemberian izin usaha rekomendasi teknis di bidang hortikultura dan perkebunan;
j. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Hortikultura dan Perkebunan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
(1) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
(2) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan peternakan dan kesehatan hewan yang meliputi produksi produksi peternakan, kesehatan masyarakat veteriner dan pengembangan peternakan serta penanggulangan penyakit dan pengawasan obat hewan.
(3) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (2), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan bahan perencanaan pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c. pengelolaan sumber daya genetik hewan;
d. pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
e. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
f. pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;
g. pengawasan obat hewan;
h. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
i. pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
j. penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
k. fasilitasi pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
l. pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
m. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
7. Bidang Penyuluhan
(1) Bidang Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Bidang Penyuluhan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
(2) Bidang Penyuluhan mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan penyuluhan yang meliputi kelembagaan dan sumber daya manusia serta metode dan informasi pertanian.
(3) Bidang Penyuluhan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (2), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan bahan perencanaan pada Bidang Penyuluhan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan pertanian;
c. pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian;
d. pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
e. pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
f. pemberian fasilitas penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
g. peningkatan kapasitas penyuluh pertanian baik dari Aparatur Sipil Negara, swadaya maupun swasta;
h. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Penyuluhan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pembentukan, tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kebutuhan dan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
9. Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas menunjang tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan keahliannya masing-masing;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada poin (1), berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada poin (1), terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada poin (3), ditentukan berdasarkan kebutuhan dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.