Dinas Pertanian Cirebon

Himbauan Kewaspadaan Peningkatan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

2021-11-04 21:39:27
Oleh :
  • Himbauan Kewaspadaan Peningkatan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
    1/1
    Lihat Foto
    Himbauan Kewaspadaan Peningkatan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Menindaklanjuti Surat Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 02002/PK.310/F.4.2/01/2026 Tanggal 2 Januari 2026 Perihal Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kejadian/Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), maka dengan ini kami menghimbau agar Saudara melakukan beberapa langkah kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya peningkatan kasus PMK di wilayah Kabupaten Cirebon, sebagaimana berikut:


1). Menerima kedatangan ternak sapi/kerbau/domba dari luar Kabupaten Cirebon yang disertai dengan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang didownload dari website https://lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id, karena di dalam SV tercantum Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), tanggal vaksinasi PMK dan Laporan Hasil Uji PMK sehingga ternak dinyatakan sehat dan tidak menularkan PMK (sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Lalulintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah NKRI);


2). Mendukung pelaksanaan vaksinasi PMK oleh petugas UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat, karena tujuan vaksinasi PMK adalah memberikan pengebalan terhadap virus PMK pada hewan yang sehat;


3). Melaksanakan tindakan biosekuriti untuk memutus rantai penularan PMK, seperti memisahkan ternak baru dengan ternak lama selama 14 hari, tidak saling meminjam peralatan kandang dengan peternak/pedagang ternak lain, melakukan penyemprotan kandang dan peralatan kandang secara rutin serta melakukan desinfeksi pada orang atau kendaraan yang masuk ke dalam areal kandang. Hal tersebut perlu dilakukan karena PMK dapat ditularkan melalui orang, hewan, kendaraan dan peralatan kandang yang tercemar virus PMK.


4). Melapor kepada petugas UPTD Puskeswan terdekat bila menemukan gejala PMK pada ternak Saudara untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Berikut ini daftar UPTD Puskeswan di wilayah Kabupaten Cirebon:


1. UPTD Puskeswan Kaliwedi JI. Kyai Haji Agus Salim Nomor 131 Desa Pegagan Kecamatan Palimanan (sebelah barat Balai Penyuluhan Pertanian Palimanan) Narahubung: Siti Aisah (Hp 081222099497)

Untuk wilayah :
Gempol, Palimanan, Klangenan, Jamblang, Plumbon, Arjawinangun, Gegesik,
Kaliwedi, Susukan, Depok, Panguragan dan Ciwaringin.

2. UPTD Puskeswan Tengahtani JI. Raden Dewi Sartika Nomor 13 Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber (Dekat Kantor Kelurahan Tukmudal Sumber) Narahubung: Cakraningrat, S.A.P (Hp 081214540510)

Untuk wilayah :
Sumber, Dukupuntang, Talun, Beber, Greged, Mundu, Gunungjati,
Kapetakan, Suranenggala, Kedawung, Tengahtani, Plered, Weru dan
Sedong.


3. UPTD Puskeswan Ciledug JI. Pangeran Walangsungsang Nomor 25 Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran (Kompleks Pasar Hewan Pabuaran) Narahubung : Asep Mulyana, S.Pt (Hp. 081320371176)

Untuk wilayah :
Ciledug, Pabuaran, Babakan, Pasaleman, Waled, Karangwareng, Karang
sembung, Pangenan, Astanajapura, Susukan Lebak, Lemahabang, Gebang,
Losari dan Pabedilan.
Demikian himbauan ini disampaikan, atas perhatian Saudara kami
ucapkan terima kasih.

Selanjutnya :