Pada Hari Senin Tanggal 22 Desember 2025 Pukul 09;00 WIB Dinas Pertanian dipimpin langsung Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kasubag Umpeg dinas pertanian memberikan arahan dan mengucap Selamat kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah ditetapkan Nomor Induk Pegawainya (NIP).
Dengan penetapan NIP ini secara resmi telah memperoleh kedudukan, tanggungjawab, dan hak sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), yang memikul amanah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
penetapan NIP bukan hanya proses administratif, tetapi, penegasan komitmen bahwa pegawai adalah aparatur pemerintah yang memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan.