MONITORING KEGIATAN PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOKTANI DINAS PERTANIAN KABUPATEN CIREBON
Kelompoktani merupakan organisasi yang tidak bisa terpisahkan dalam pencapaian sukses pembangunan pertanian. Bahkan keberhasilan pembangunan pertanian di suatu wilayah selalu dikaitkan dengan keberadaan dan keragaan dari kelompoktani. Tidak peduli apakah kelas kelompoktani itu pemula, lanjut, madya maupun utama. Sementara itu, kondisi kelompoktani dari tahun ke tahun dapat dikatakan belum mengalami perkembangan seperti yang diharapkan atau dapat dikatakan tetap (bahkan cenderung menurun). Sebagian besar kelas kelompoktani tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti status kelas kemampuan kelompok-tani yang tinggi (misalnya Madya atau Utama), namun kegiatannya bila diukur dengan skor penilaian ternyata dinamikanya masih rendah. Kemampuan kelompoktani adalah kapasitas / kompetensi yang dimiliki kelompoktani dalam menjalankan fungsi dan peran kelembagaannya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi dalam mengembangkan usahatani yang berbasis agribisnis. Penetapan Kelas Kemampuan Kelompoktani ditetapkan berdasarkan hasil penilaian setiap kelompoktani oleh kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota, dengan penetapan kelas sebagai berikut:
a) Kelas Pemula mempunyai nilai sampai dengan 245;
b) Kelas Lanjut mempunyai nilai 246-455;
c) Kelas Madya mempunyai nilai 456-700;
d) Kelas Utama mempunyai nilai 701-1.000.
Sumber: Kementerian Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Pusat Penyuluhan Pertanian. 2018.
Kegiatan Kegiatan Penilaian Kelas Kemampuan Kelompoktani Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon oleh Bidang Penyuluhan melalui Sub-Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa TA. 2024. Kegiatan Kenaikan Kelas Kelompok Tani ini sebagai salah satu IKU (Indikator Kinerja Utama) Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon pada tanggal 15 – 24 Oktober 2024, pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari tim KJF Kabupaten Bidang Penyuluhan. Kegatan ini melibatkan PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) Wilayah Binaan. Penyuluh melakukan Verifikasi dan Penilaian, Penyuluh Membuat Laporan di kirimkan ke BPP, BPP melakukan Validasi dan melakukan rekapitulasi terhadap laopran hasil penilaian dari seluruh BPP, BPP menyusun laporan untuk diperikan ke Dinas terkait dalam rangka pengukuhan dan penetapan, Dinas mengukuhkan dan menetapkan hasil penilaian kelas kemampuan kelompoktani, Dinas mengirimkan kembali hasil pengukuhan dan penetapan ke BPP, BPP mengirimkan hasil pengukuhan dan penetapan tersebut ke sistem SIMLUHTAN dan Penyuluh melaporkan hasil penilaian ke sistem EVALUH, sebagai bentuk hasil kinerja.